Para Terpidana Korupsi yang Dibebaskan oleh MA Pada Tingkat PK

Para Terpidana Korupsi yang Dibebaskan oleh MA Pada Tingkat PK

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 07:41 WIB
detikcom/Ari Saputra
Jakarta - Ternyata cukup banyak terpidana kasus korupsi yang tidak jadi dieksekusi ke dalam penjara karena dibebaskan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Vonis bebas dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap para terpidana yang telah dijatuhi vonis pidana pada tingkat kasasi.

Menurut data yang disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada detikcom, Jumat (23/8/2013), terdapat puluhan anggota dewan daerah hingga pejabat daerah yang dibebaskan oleh MA. Kelompok pertama ada 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004.

Mereka terjerat kasus korupsi APBD Sumatera Barat pada tahun 2002, senilai Rp 5,9 miliar. Para anggota DPRD ini rata-rata divonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi di MA. Namun pada putusan PK yang dikeluarkan tahun 2008 lalu, mereka dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada Bupati Mamasa, Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Mereka terjerat kasus korupsi dana Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Pada tingkat kasasi, mereka divonis 20 bulan penjara dalam putusan yang dikeluarkan Maret 2011. Namun sekitar setahun kemudian, atau pada Maret 2012, mereka divonis bebas pada tingkat PK.

Masih ada lagi 10 pimpinan dan anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004. Para pejabat daerah ini terjerat kasus korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon TA 2001 sebesar Rp 2,088 miliar. Mereka divonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi di MA pada Oktober 2005 lalu. Namun divonis bebas pada tingkat PK pada tahun 2007 lalu.

Selanjutnya, ada Lesmana Basuki yang merupakan Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU) yang juga dibebaskan pada tingkat PK oleh MA pada Agustus 2007 lalu. Padahal pada tingkat kasasi MA tahun 2000 lalu, Lesmana diganjar hukuman 2 tahun penjara. Lesmana didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 209,350 miliar dan US$ 105 juta.

Selain bebas, MA juga memberi putusan onslag (lepas) pada terpidana korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan. Majelis beranggapan kalau kasus ini merupakan ranah perdata meskipun perbuatannya terbukti. KPK juga diminta turun tangan terhadap kasus yang menjerat Sudjiono yang berstatus buron.


(nvc/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads