Praktisi Hukum Bicara Soal Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Sisca

Praktisi Hukum Bicara Soal Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Sisca

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 05:22 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Sisca (detikcom/Baban)
Jakarta - Kasus kematian wanita cantik Sisca Yofie (34) memiliki banyak kejanggalan, meskipun polisi sudah berhasil menangkap pelaku. Kejanggalan itu dilihat dari anehnya insiden yang berujung kematian wanita cantik yang menjabat manajer di perusahaan swasta ini.

Praktisi hukum lulusan Universitas Atma Jaya, Alexander Lay, beranggapan kematian Sisca tidak masuk akal. Dia menilai, keterangan Wawan (pelaku pembunuhan) dan hasil rekonstruksi yang digelar Kamis (21/8) kemarin tidak bisa diterima logika.

"Pertama kalau benar bahwa Sisca ketika tasnya diambil dan mengejar sambil mencekik Wawan, sedangkan Ade (pelaku) tancap gas pakai motor. Seharusnya Wawan akan terjungkal," ucap Alexander saat dihubungi detikcom, Jumat (23/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Alexander juga heran, bagaimana mungkin seorang wanita seperti Sisca bisa mencekik Wawan yang diduga menjambret tas Sisca.

"Keterangan Wawan posisi mencekik itu sejauh 280 meter. Kejanggalan kedua, apakah Sisca ini wanita yang sedemikian kuatnya mencekik si Wawan dan terseret tanpa dia melepaskan leher Wawan sejauh 280 meter. Saya tidak bisa bayangkan wanita cantik seperti Sisca mampu seperti itu, dia juga tidak punya background bela diri," jelasnya.

Kejanggalan lainnya ada pada keterangan bahwa rambut Sisca sempat terseret gear motor sejauh 550 meter. Menurutnya, jika memang rambutnya tersangkut seharusnya motor itu berhenti. Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, saat kejadian rambut Sisca hanya sebahu.

"Kalau itu terjadi, maka besar kemungkinan kulit kepala akan rusak tapi kalau menurut hasil visum kulit kepala tak rusak," ujarnya.

Alexander meminta kepolisian untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa kasus kematian Sisca tidak melibatkan Kompol Albert beserta istri terlibat. "Agak terlalu prematur menyimpulkan Kompol Albert atau istri terlibat, tetapi jangan terlalu cepat menyimpulkan Kompol Albert tidak terlibat. Harus dilakukan penyelidikan lebih dalam," tandasnya.


(rvk/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads