Sumber dari kepolisian menyebutkan, narapidana yang ditangkap petugas tercatat bernama T.Tajuddin (26) warga Desa Bungie Ujong Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Ia ditangkap petugas Selasa (20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Seulimum, Aceh Besar.
“Tajuddin merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Banda Aceh dan seharusnya masih menjalani enam bulan lagi masa hukumannya” Kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya saat dihubungi detikcom, kamis (22/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari tangan napi itu petugas mengamankan sebuah paket sabu seberat 5,15 gram. Saat ini napi tersebut masih kita minta keterangan oleh penyidik” sebutnya.
Narya menambahkan, tajuddin masih tercatat status narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 8 tahun penjara dan masih harus menjalani sisa tahanan selama 7 bulan. Oleh karena itu, besok kita akan memanggil kalapas dan sipir Lapas kelas II A Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
“Kita herankan koq napi bisa berkeliaran dengan mudah dan bisa melakukan transaksi narkoba pula lagi” tutupnya.
(rvk/rvk)