Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam Diskusi "Mendobrak Kebekuan Kasus Kematian Udin" di Universitas Janabadra Yogyakrta, Kamis (22/8/2013).
"Perlu meminta Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri untuk perintahkan penyidikan. Dewan Pers akan menfasilitasinya," kata Bagir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Madya Ditreskrimum Polda DIY AKBP Teguh Wahono mengatakan, kepolisian sebenarnya masih terus melakukan penyidikan. Tetapi pelakunya belum bisa terungkap.
"Nilai untuk mengungkap kasus Udin ini, nilainya sama dengan mengungkap 20 kasus pembunuhan. Jadi siapa yang nggak mau mengungkap," kata Teguh yang mengaku pernah berteman dekat dengan almarhum Udin.
Dosen FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Ishviati Joenaini Koenti mengatakan, kasus Udin perlu dibawa keranah internasional dengan mengadukan ke komisi di PBB yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. Sehingga akan ada utusan dari PBB untuk mengecek langsung ke Indonesia.
"PBB harus mendesak Pemerintah dan Polri untuk menyelesaikan kasus ini. Cara lainnya, dengan cara yang lebih keras yakni dengan mengajukan ke Pengadilan Internasional.
(try/try)