Dewan Pers Siap Fasilitasi Pengungkapan Kematian Udin 17 Tahun Silam

Dewan Pers Siap Fasilitasi Pengungkapan Kematian Udin 17 Tahun Silam

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 17:00 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta - Kasus terbunuhnya wartawan Muhammad Safrudin atau Udin telah 17 tahun berlalu. Setahun lagi, kasus ini akan dinyatakan kedaluwarsa demi hukum. Pihak-pihak yang terlibat harus didesak agar kasus tersebut terungkap.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam Diskusi "Mendobrak Kebekuan Kasus Kematian Udin" di Universitas Janabadra Yogyakrta, Kamis (22/8/2013).

"Perlu meminta Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri untuk perintahkan penyidikan. Dewan Pers akan menfasilitasinya," kata Bagir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengenang wartawan Udin, hari meninggalnya Udin perlu diperingati secara khusus. Misalkan, menjadi hari keprihatinan Pers nasional.

Penyidik Madya Ditreskrimum Polda DIY AKBP Teguh Wahono mengatakan, kepolisian sebenarnya masih terus melakukan penyidikan. Tetapi pelakunya belum bisa terungkap.

"Nilai untuk mengungkap kasus Udin ini, nilainya sama dengan mengungkap 20 kasus pembunuhan. Jadi siapa yang nggak mau mengungkap," kata Teguh yang mengaku pernah berteman dekat dengan almarhum Udin.

Dosen FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Ishviati Joenaini Koenti mengatakan, kasus Udin perlu dibawa keranah internasional dengan mengadukan ke komisi di PBB yang mengatur tentang kebebasan berekspresi. Sehingga akan ada utusan dari PBB untuk mengecek langsung ke Indonesia.

"PBB harus mendesak Pemerintah dan Polri untuk menyelesaikan kasus ini. Cara lainnya, dengan cara yang lebih keras yakni dengan mengajukan ke Pengadilan Internasional.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads