"Total barang bukti yang dimusnahkan 10.0946,6 gram sabu, dan 9.057 butir Pil Ekstasi, yang terdiri dari dua kasus, salah satunya kasus penyeludupan sabu dan ribuan butir ekstasi jalur Etikong," ujar Kasubag Dokumentasi Bagian Humas, Ari Lispriyanto saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang kantor BNN, Jl Mt Haryono No 1, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2013).
Ari mengatakan untuk kasus penyeludupan narkotika di jalur Etikong dilakukan oleh IS dan EH. IS diketahui sebagai PNS Golongan IIIB, Pelabuhan Trikora, Potianak, Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum tersangkut kasus Narkoba IS pernah merasakan dinginnya hotel prodeo selama 6 bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah bebas tersangka bekerja sama dengan EH yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba.
Ari mengatakan kali ini kedua tersangka kembali tersangkut kasus narkotika sebagai kurir narkoba jaringan Malaysia di jalur Etikong. Keduanuya dibekuk ditempat terpisah pada (13/7) dan (15/7) lalu.
"Is dan Eh pernah ditahan atas kasus narkoba, keduanya dihukum 6 bulan penjara," tuturnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum kedua tersangka Lutfi Marzuki mengaku telah ditunjuk sebagai pengacaranya. Menurutnya kedua klientnya tidak mengetahui apa-apa.
"Dia datang ke Malaysia diminta sebagai pengantar barang dengan upah 30 Juta oleh Bandar AC di Malaysia," imbuhnya.
Lutfi mengatakan Is sendiri memiliki Jabatan sebagai Kepala seksi di tempat kerjanya. Meski begitu hingga IS belum mendapatkan sanksi dari instansinya. "IS masih menunggu sementara ini Is dinonaktifkan sampai menunggu putusan pengadilan," tuturnya.
(edo/fiq)