Mahfud MD Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Djoko Susilo Masih Ringan

Mahfud MD Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Djoko Susilo Masih Ringan

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 13:38 WIB
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor memberika tambahan pidana untuk Djoko Susilo. Tambahan tersebut adalah mencabut hak politiknya.

Menanggapi hal ini, pakar hukum Mahfud MD menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan. Menurut Mahfud, tuntutan itu tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh Djoko.

"Itu kan masih ringan, tapi hukumnya biar hakim lah," kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang ganti rugi senilai Rp 32 miliar. Tuntutan ini berdasarkan dakwaan Djoko yang telah melakukan korupsi pengadaan driving simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tapi dimungkinkan, karena dalam hukum pidana ada hukuman lain. Di luar negeri itu bisa lebih berat lagi, misalnya dibunuh hak-hak perdatanya," ujar mantan Ketua MK tersebut.

Hukuman tambahan yang dimaksud seperti vonis bos narkotika Freddy Budiman yang dilarang menggunakan alat komunikasi apa pun. Mahfud menilai bisa saja tambahan untuk Djoko seperti pemiskinan.

"Seperti dimiskinkan atau dilarang menjadi nasabah bank. Bisa untuk dia atau keluarga yang segaris keturunan," ujar Mahfud.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads