Menanggapi hal ini, pakar hukum Mahfud MD menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan. Menurut Mahfud, tuntutan itu tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh Djoko.
"Itu kan masih ringan, tapi hukumnya biar hakim lah," kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dimungkinkan, karena dalam hukum pidana ada hukuman lain. Di luar negeri itu bisa lebih berat lagi, misalnya dibunuh hak-hak perdatanya," ujar mantan Ketua MK tersebut.
Hukuman tambahan yang dimaksud seperti vonis bos narkotika Freddy Budiman yang dilarang menggunakan alat komunikasi apa pun. Mahfud menilai bisa saja tambahan untuk Djoko seperti pemiskinan.
"Seperti dimiskinkan atau dilarang menjadi nasabah bank. Bisa untuk dia atau keluarga yang segaris keturunan," ujar Mahfud.
(vid/asp)