MA Kabulkan PK Koruptor Rp 369 Miliar, Sudjiono Timan Bebas?

MA Kabulkan PK Koruptor Rp 369 Miliar, Sudjiono Timan Bebas?

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 12:43 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan vonis terpidana korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebelumnya Sudjiono divonis 15 tahun oleh MA di tingkat kasasi.

"Mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan," demikian lansir MA dalam websitenya, Kamis (22/8/2013).

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi. Duduk sebagai anggota Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc. Tidak dijelaskan dalam lansiran tersebut amarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga baru mendengar informasi tersebut.

Sebelumnya majelis kasasi MA memvonis Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun penjara. Duduk sebagai majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil--menggantikan Abdul Rahman Saleh-. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 369 miliar lebih.

Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) hingga saat ini masih kabur.


(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads