BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg di Miniatur Sofa Milik WN India

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg di Miniatur Sofa Milik WN India

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 12:18 WIB
Pelaku penyelundupan (Edo/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu jaringan India-Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sang kurir yang berinisial AKBC berwarga negara India, menyelundupkan sabu tersebut dalam miniatur sofa.

Kasubag Dokumentasi Humas BNN, Ari Lispriyanto, di kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jaktim, Kamis (22/8/2013), memaparkan kasus itu berawal pada tanggal 25 Juli 2013. Seorang warga negara India berinisial AKBC, tiba Indonesia menggunakan Singapore Airlines dengan rute Bagaluru-Singapura-Jakarta dengan membawa koper berwarna abu-abu.

Dalam koper tersebut pertugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai ada barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Setalah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 10 miniatur kursi sofa yang setelah dibongkar di dalamnya didapati sabu-sabu seberat 5.018 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penangkapan itu, petugas BNN kemudia melakukan control delivery untuk pengembangan kasus. BNN mendapati bahwa tersangka AKBC mendapat perintah dari Mr X, warga negara India lainnya.

Mr X menyampaikan kepada AKBC bahwa setibanya di Indonesia AKBC akan dihubungi Mr Y, warga negara India lain untuk perintah selanjutnya. "Setelah dihubungi Y, dia diperintahkan menginap di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta," kata Ari Lispriyanto.

Di hotel itu pada tanggal 26 Juli 2013, diketahui ada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LH alias A alias J yang bertugas mengambil koper milik AKBC. Usai mengambil koper, LH menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta ke AKBC. Saat itulah BNN menciduk LH.

Tak berhenti di situ, BNN kembali melakukan control delivery untuk pengembangan kasus. BNN mendapati bahwa LH akan membawa sabu tersebut kepada seseorang. "Pengakuan LH, dia dapat perintah dari FF warga negara Malaysia untuk membawa sabu itu ke Malaysia," papar Ari.

"Berhubung tersangka FF ada di luar negeri (Malaysia-red), maka BNN melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap FF," imbuhnya.

Ari menyatakan, dari hasil pemeriksaaan terhadap LH, sabu itu rencananya akan diedarkan di Malaysia. Artinya sabu itu ke Indonesia hanya 'transit' dengan memanfaatkan LH sang WNI.

Kedua tersangka yang ditangkap AKBC dan LH, dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads