Pantuan detikcom di Kelurahan Pasar Minggu, Kamis (22/8/2013), 26 PKL tersebut mengikuti sidang tindak pidana ringan. Di dalam sidang yang digelar di dalam ruangan yang disulap seperti ruangan persidangan itu, terlihat ada seorang hakim, jaksa, termasuk polisi.
Pada sidang itu, diperlihatkan barang bukti jualan milik pedagang seperti oncom, sayuran, kentang, bawang, dan bahkan timbangan. "Nama kamu siapa, alamat di mana, kamu dijatuhi hukuman membayar denda," kata hakim tersebut kepada PKL yang terjaring operasi yustisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Castem terlihat kesal, namun bukan kepada para Satpol PP tetapi kepada temannya sesama pedagang yang berdagang di luar kompleks pasar sehingga dirinya ikut terjaring.
"Saya sudah jualan agak ke dalam. Gara-gara satu orang kita semua kena. Kalau ketemu orangnya saja bejeg-bejeg (remes-remes)," kata Castem kesal.
Saat melakukan razia, Satpol PP juga dinilai tampil lebih santun. Tidak ada kekerasan atau kata-kata kasar saat menjaring pada PKL. "Lumayanlah dibanding yang dulu. Tadi ambilnya dengan omongan, nggak ada dipaksa-dipaksa," ucapnya.
Pedagang lainnya, Jono (42), merupakan PKL yang berada di depan ITC Fatmawati. Jono mengaku telah berjualan rokok dan air mineral di Jakarta sejak 12 tahun yang lalu. Sayangnya, saat diperiksa petugas Satpol PP, Joni hanya memiliki KTP asal Ngawi, Jawa Timur, yang merupakan daerah asalnya dan tidak memiliki identitas Jakarta.
"Kalau dibilang melanggar gimana ya? Masih banyak yang jualan kok. Cuma dari kelurahan atau dari mana tidak ada imbauan kita disuruh pindah ke mana," alasannya.
"Kayak Tanah Abang atau Pasar Minggu sudah dikasih tempat. Kalau di Fatmawati belum ada," imbuhnya.
(fiq/nrl)