Sopir Bus Maut Muhamad Amin Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Sopir Bus Maut Muhamad Amin Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 11:18 WIB
Jakarta - Muhamad Amin, sopir bus Giri Indah yang terjun ke sungai di kawasan Cisarua, Bogor menjadi tersangka. Amin sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Bogor.

"Sudah, sopir bus menjadi tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syarifudin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/8/2013).

Asep menjelaskan polisi juga sudah mengenakan pasal pidana pada Amin. "Kena pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun penjara," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat bus yang mengalami rem blong itu, kendaraan melaju kencang dan menabrak motor, warung, dan sebuah kendaraan. Bus kemudian nyemplung ke sungai.

20 Orang tewas karena kecelakaan ini dan puluhan orang dirawat di rumah sakit.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads