"Sudah, sopir bus menjadi tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syarifudin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/8/2013).
Asep menjelaskan polisi juga sudah mengenakan pasal pidana pada Amin. "Kena pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun penjara," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 Orang tewas karena kecelakaan ini dan puluhan orang dirawat di rumah sakit.
(ndr/mad)