"Perubahan PKPU tentang kampanye menyebutkan hanya parpol yang bisa pasang baliho, banner, billboard, reklame dan itu pun satu unit per desa atau kelurahan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (22/8/2013).
Menurutnya, tak hanya parpol yang terkena aturan KPU, tetapi juga caleg. KPU menentukan bahwa atribut kampanye caleg hanya boleh menggunakan spanduk, itu pun dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita koordinasi sama Pemda dalam penentuan zona tersebut, bisa wilayah, bisa desa, bisa kecamatan atau ada pendapat dari Pemda," imbuh Ferry.
Peraturan kampanye ini sudah final dibahas dan tinggal disepakati oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika sudah diundangkan, maka seluruh atribut kampanye milik parpol dan caleg yang tak sesuai aturan akan ditertibkan.
"Nanti kita akan sosialisasikan juga ke parpol," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
(bal/nrl)