KPU: Hanya Parpol yang Boleh Kampanye Pakai Billboard

KPU: Hanya Parpol yang Boleh Kampanye Pakai Billboard

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 10:49 WIB
Ilustrasi (Agung/detikcom)
Jakarta - KPU telah final menyusun perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Peraturan ini d iantaranya mengatur ketentuan pemasangan atribut bagi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg).

"Perubahan PKPU tentang kampanye menyebutkan hanya parpol yang bisa pasang baliho, banner, billboard, reklame dan itu pun satu unit per desa atau kelurahan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (22/8/2013).

Menurutnya, tak hanya parpol yang terkena aturan KPU, tetapi juga caleg. KPU menentukan bahwa atribut kampanye caleg hanya boleh menggunakan spanduk, itu pun dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spanduk boleh untuk caleg tapi satu unit per zona yang ditetapkan Pemda (Pemerintah Daerah)," tuturnya.

"Nanti kita koordinasi sama Pemda dalam penentuan zona tersebut, bisa wilayah, bisa desa, bisa kecamatan atau ada pendapat dari Pemda," imbuh Ferry.

Peraturan kampanye ini sudah final dibahas dan tinggal disepakati oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika sudah diundangkan, maka seluruh atribut kampanye milik parpol dan caleg yang tak sesuai aturan akan ditertibkan.

"Nanti kita akan sosialisasikan juga ke parpol," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads