"Kami memanggil Pak Mentan Suswono hari ini," ujar Jaksa Guntur Ferry ketika ditemui di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Sampai pukul 09.50 WIB, Suswono belum hadir di pengadilan Tipikor. Sedangkan sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, juga belum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Ridwan belum mengkonfirmasi akan datang apa tidak," kata Guntur.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fjp/mad)