Saksi lain yang dijadwalkan bersaksi adalah Elda Devianne Adiningrat, Soewarso, Denny P Adiningrat dan Baran Wirawan. "Itu yang saya ingat," kata Sugiyono, pengacara Fathanah, Rabu (21/8/2013) malam.
Pada persidangan pekan lalu (16/8) hakim ketua Nawawi Pomolango meminta penuntut umum memprioritaskan pemanggilan Elda dan Ridwan Hakim sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/fdn)