Tentara AS Pembocor WikiLeaks Divonis 35 Tahun Penjara

Tentara AS Pembocor WikiLeaks Divonis 35 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 03:49 WIB
Maryland, - Tentara Amerika Serikat (AS) Bradley Manning divonis 35 tahun penjara oleh hakim pengadilan Fort Meade, Maryland, AS. Manning dinyatakan bersalah membocorkan 700 ribu dokumen rahasia pemerintah AS ke WikiLeaks.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim Kolonel Denise Lind terhadap mantan analis intelijen ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Selama persidangan, Manning tidak menunjukan ekspresi emosional. Manning yang mengenakan seragam hanya berdiri diam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Lind seperti dilansir Reuters, Rabu (21/8/2013) mengatakan, Manning juga dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan militer AS.

Pengacara pembela mengatakan Manning berharap dokumen yang dibocorkan ke WikiLeaks dapat membuka mata warga AS mengenai perang di Irak dan Afganistan.

Manning merupakan seorang analis intelijen tingkat rendah di Baghdad pada tahun 2010 ketika ia menyerahkan dokumen-dokumen rahasia.

Dokumen rahasia yang mengejutkan banyak orang di seluruh dunia adalah sebuah video helikopter Apache AS yang menembaki gerilyawan di Baghdad pada tahun 2007.

12 orang tewas, termasuk dua staf dari kantor berita Reuters. WikiLeaks memberi nama video tersebut "Collateral Murder".

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads