Petugas Cabjari Semarang, Much Baiquni JR mengatakan ia curiga saat salah satu rekan terdakwa yang menjenguk memasukkan barang ke bawaan terdakwa saat hendak masuk ke mobil tahanan.
Setelah diperiksa ternyata ada bungkus rokok berisi enam batang rokok dan puluhan pil dalam empat plastik klip
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Semarang Barat, Amir mengaku mendapatkan pil tersebut dari Khoirul Ulil (20), warga Kampung
Blanjar, Plamongan Sari, Pedurungan.
Awalnya ia meminta Ulil membawakan pil Trihex untuk diminum sebelum sidang agar tidak gugup.
"Saya takut waktu sidang. Makanya saya minta dibawakan pil koplo agar tidak tegang. Tapi ngasihnya telat, terus ketahuan waktu mau naik mobil tahanan," ujar Amir.
Dalam keterangannya, Amir mengaku baru kali ini dikirimi pil, tapi sebelum ditahan ia memang sering mengkonsumsi pil koplo untuk menambah keberanian.
"Baru pertama kali ini, mau dipakai sendiri. Dulu sering pakai," sambung Amir.
Terdakwa merupakan tahanan kasus kasus curas yang dijerat Pasal 365 karena melakukan perampasan bersama dua rekannya, Adi (20) dan Pengkuh (18) di kawasan Semarang Utara.
Amir diperiksa di Mapolsek Semarang Barat. Satu bungkus rokok berisi enam batang rokok dan 75 pil koplo diamankan sebagai barang bukti.
(alg/fdn)