KPU Ajak Peserta Pemilu, Kampanye Tanpa Kotori Jakarta

KPU Ajak Peserta Pemilu, Kampanye Tanpa Kotori Jakarta

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 02:09 WIB
Jakarta - Dalam masa kampanye, pemasangan atribut partai maupun caleg kerap kali dilanggar peserta pemilu. Mereka sering memajang atribut partai di lokasi yang telah dilarang dalam peraturan KPU (PKPU).

Untuk mengatasi hal ini, KPU bekerjasama dengan Pol PP dan Panwaslu mengawasi pelanggaran yang terjadi. Jika ada yang melanggar, KPU memberikan teguran terlebih dahulu sebelum

"Dengan harapan agar mereka yang melanggar akan mencopot dengan sendirinya," ucap Ketua KPU Jakarta Pusat, Arif Bawoni di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika peserta pemilu tersebut tetap tidak mencopot, KPU akan menyuratinya. "Lalu kami akan copot dan kembalikan atau kami letakkan di Kantor Kecamatan," ucapnya.

Saat ini jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) sebanyak 780.000 untuk wilayah Jakarta Pusat. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan pada tanggal 7-13 September 2013.

"Setelah ditetapkan DCT kita sosialisasi bersama mereka," katanya.

Hari ini, KPU Jakarta Pusat juga menyelenggarakan deklarasi damai peserta pemilu legislatif 2014. Deklarasi dihadiri oleh seluruh perwakilan dari 12 partai yang lolos tahapan pemilu.

"Kami berharap semua pihak terutama peserta pemilu dapat menyamakan persepsi mengenai aturan dalam PKPU," ucapnya.

Diharapkan dengan dilaksanakannya deklarasi damai ini, pemilu 2014 akan berjalan lancar tanpa ada konflik yang berarti.

(nu2/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads