"Dilakukan penyitaan uang Rp 24 juta dari YP, yaitu uang fee pemanfaatan perusahaannya oleh tersangka YD selaku Dirut PT Gipindo Piranti Insani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Rabu (21/8/2013).
Kelima tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tiga merupakan mantan pejabat di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah LL selaku mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, A selaku Ketua Panitia Pengadaan, EB selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua lainnya merupakan karyawan swasta. Yaitu YP selaku Dirut PT. Astrasea Pasirindo dan YD sebagai Dirut PT Gipindo Piranti Insani. Pemeriksaan terkait pemanfaatan perusahaan untuk kegiatan pengadaan mobil toilet dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Tim penyidik menenemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kejagung sudah beberapa kali memeriksa kelima tersangka, namun hingga kini belum ditahan.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan ditahan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik.
(slm/fdn)