Dilansir Reuters, Rabu (21/8/2013), pengadilan telah mengabulkan permohonan dari pengacara Mubarak yang menuntut pembebasan mantan presiden yang pernah memerintah Mesir selama 30 tahun tersebut.
Pengacaranya, Fareed al-Deeb memastikan adanya perintah pembebasan Mubarak dari pengadilan sebagaimana diinformasikan sejumlah sumber di lingkungan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mubarak (85) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun lalu. Namun pengadilan menerima permohonan banding awal tahun ini.
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap gagal mencegah pembunuhan para demonstran dalam revolusi 2011.
(fdn/bil)