Pertama di Indonesia, Format Baru Putusan Vonis Mati Maarif Sempurna!

Pertama di Indonesia, Format Baru Putusan Vonis Mati Maarif Sempurna!

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 19:59 WIB
Jakarta - Putusan pidana mati terhadap Maarif (23) menggunakan format baru yang sistematis dan logis. Format baru ini menuai pujian karena dengan format baru itu tidak ada celah kesalahan dan sempurna.

"Bukan hanya persoalan numerik isi putusan yang memudahkan putusan ini sangat baik tetapi di dalam pertimbangan hukumnya diurai secara rinci, konstruktif dan argumentatif," kata pakar hukum pidana Dr Chairul Huda kepada detikcom, Rabu (21/7/2013).

Menurut Chairul Huda, putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pengkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel) logika hukumnya sangat kuat. Majelis hakim membeberkan tentang perbuatan (feit) dari terdakwa yaitu aspek sifat melawan hukum dari perbuatannya. Lalu juga dipaparkan kesalahan (schuld) dari terdakwa yaitu aspek dapat dicelakannya perbuatan dan pertimbangan pidana (straf) yang akan dijatuhkan yaitu aspek dapat pidananya pembuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini seperti yang saya design secara teoritik dalam disertasi saya," ujarnya.

Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir.

Atas vonis yang diadili oleh Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah, Terdakwa mengajukan banding.

"Jika umumnya putusan seperti ini, maka akan sulit untuk dicari celah dalam mengkoreksinya sehingga pengadilan telah mengambil keputusan dengan pertimbangan sempurna. Salut dan hormat untuk Yang Mulia hakim Rusdiyanto dkk," pungkas Chairul Huda.


(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads