"Bukan hanya persoalan numerik isi putusan yang memudahkan putusan ini sangat baik tetapi di dalam pertimbangan hukumnya diurai secara rinci, konstruktif dan argumentatif," kata pakar hukum pidana Dr Chairul Huda kepada detikcom, Rabu (21/7/2013).
Menurut Chairul Huda, putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pengkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel) logika hukumnya sangat kuat. Majelis hakim membeberkan tentang perbuatan (feit) dari terdakwa yaitu aspek sifat melawan hukum dari perbuatannya. Lalu juga dipaparkan kesalahan (schuld) dari terdakwa yaitu aspek dapat dicelakannya perbuatan dan pertimbangan pidana (straf) yang akan dijatuhkan yaitu aspek dapat pidananya pembuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir.
Atas vonis yang diadili oleh Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah, Terdakwa mengajukan banding.
"Jika umumnya putusan seperti ini, maka akan sulit untuk dicari celah dalam mengkoreksinya sehingga pengadilan telah mengambil keputusan dengan pertimbangan sempurna. Salut dan hormat untuk Yang Mulia hakim Rusdiyanto dkk," pungkas Chairul Huda.
(asp/fdn)