Adinda melalui pengacaranya menggugat dr Guntur Eric Luis Adiwati sebagai Tergugat 1 dan RS Sahid sebagai Tergugat II. Adinda menuding pihak RS yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dan dokter melakukan malpraktek terhadap dirinya.
Melalui surat gugatannya, Andinda bercerita kasus bermula pada 6 November 2012 saat terjatuh dalam persiapan bertanding untuk kejuaran Nasional EFI-JPEC di Sentul, Jawa Barat. Namun pada saat itu Adinda tidak merasakan apa-apa. Malah di kejuaraan itu yang dihelat pada 9-11 November 2012 itu Adinda berhasil menyabet beberapa medali emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga minggu setelah itu, Adinda merasakan wajahnya membengkak dan mati rasa, tumbuh gundukan, daging pada punuk serta badan biru-biru. Dia juga mengalami tremor, sakit kepala yang luar biasa, berat badan naik secara drastis, serta ngilu pada tulang dan otot.
Hingga akhirnya pada Januari 2013, Adinda harus melakukan pengobatan rutin di RS Singapura dengan biaya tidak sedikit. Niat mengikuti EFI Rolex World Cup 2013 yang digelar April 2013 pun kandas.
Dari hasil medis Singapura, Adinda mendapat kabar bahwa dirinya terkena penyakit "iatrogenic cushing syndrome". Penyakit itu diduga akibat dari tindakan medis dokter spesialis tulang di rumah sakit swasta tersebut. Semua hasil tes darah Adinda berada jauh di atas batas normal.
Lewat kuasa hukumnya, Adinda pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus atas apa yang dia alami. Akibat kondisi buruk yang dialaminya, Adinda meminta ganti kerugian material sebanyak Rp 3,9 miliar. Sedangkan kerugian immaterial, atlet pacuan berkuda ini meminta Rp10 miliar karena telah kehilangan kesempatan untuk berprestasi di ajang kejuaran internasional.
Persidangan pun memasuki agenda jawaban atas gugatan yang digelar hari ini di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (21/8/2013).
Pihak RS Sahdi Memorial Jakarta melalui surat jawabannya mengaku gugatan Adinda kabur atau tidak jelas. Selain itu pihak RS Sahid juga mengaku kalau penanganan yang dilakukan oleh dokternya sudah tepat sesuai hasil rontgen.
"Bahwa sebagai dokter orthopedi tergugat 1 (Dokter Guntur) mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk membaca hasil foto radiologi yang disebut foto basah oleh penggugat. Tindakan tergugat 1 tersebut bukanlah perbuatan yang dilarang atau melanggar SOP," tulis jawaban pihak RS Sahid yang dibubuhi tanda tangan kuasa hukumnya Safitri H Saptogino bersama tim kuasa hukumnya yang lain.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Iim Nurohim serta hakim anggota Purwono Edi dan Amin Ismanto akan berlanjut pekan depan. Adapun agenda pekan depan yaitu tanggapan atas jawaban tergugat.
(rvk/asp)