Ini Alasan Jaksa Menahan Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Dana Hibah

Ini Alasan Jaksa Menahan Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Dana Hibah

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 16:54 WIB
Rektor Unsoed Edy Yuwono (berbaju batik) digiring ke tahanan (dok.kejari pwt)
Jakarta - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Februari 2013. Namun penahanan terhadap Edy dan dua tersangka lainnnya baru dilakukan hari ini. Apa pertimbangan jaksa?

"Selama ini masyarakat menganggapnya kasus ini berhenti, tapi kan ini tengah proses, kita tidak gegabah. Hati-hati dan tidak asal, yang penting alat bukti kita lengkap dan jelas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih didampingi oleh Kasi Intel Sunarwan kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).

Sementara menurut Kasi Intel Kejari, penahanan terhadap para tersangka baru dilakukan hari ini berdasarkan syarat obyektif dan subyektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan itu ada syarat obyektif dan subyektif. Kalau obyektif kan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, secara subyektif itu ada kekawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana itu yang kita kawatirkan seperti itu," ujarnya.

Ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads