Polisi Sita Mobil dan Perhiasan 'Pengacara Putra Khadafi' di Cibubur

Polisi Sita Mobil dan Perhiasan 'Pengacara Putra Khadafi' di Cibubur

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 16:43 WIB
Jakarta - Seorang WN Nigeria bernama Onouha Christian Kelechi (30) ditangkap polisi dalam kasus penipuan. Mobil dan perhiasan pria yang mengaku sebagai pengacara putra mantan Presiden Libya Muamar Khadafi itu, turut disita.

"Di rekening tersangka tersisa saldo Rp 1 miliar," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Uang di dalam rekening bank itu diyakini sisa hasil penipuan sebesar Rp 3,5 miliar yang dilakukan kepada seorang pensiunan Pertamina. Sebanyak Rp 2,5 miliar lainnya diduga dibelanjakan mobil, perhiasan emas, arloji mewah, perangkat elektronik dan mengontrak rumah di perumahan mewah Kota Wisata, Cibubur, tempat pelaku dicokok polisi pada 4 Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disita barang bukti berupa 1 Honda CRV, 2 handphone Samsung S3, 1 handphone Panasonic, 2 handphone Nokia, 1 handphone Esia, tiga untai kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang giwang, dua buah liontin emas dan sejumlah gelang emas," papar Audie.

Polisi juga menyita 6 buah buku tabungan, kartu ATM dari BII, BCA, CIMB Niaga dan Bank Danamon. Juga disita laptop merek Sony Vaio, 1 unit kamera SLR Nikon, 1 unit handycam merek Panasonic, 4 buah jam tangan merek Eduardo Verde, Casio dan Alexander Christie, 2 buah jam tangan merek Swiss Army, 2 buah jam tangan merek Hegner Muller, 1 unit iPad serta beberapa kartu identitas kedua tersangka.

Modus tersangka adalah dengan menjerat korban melalui situs www.tagged.com. Tersangka kemudian mengirimkan email kepada korban dengan mengaku sebagai Mrs. Alif, pengacara Saif Al-Islam, anak dari mantan presien Muammar Khadafi.

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki aset senilai USD 15,5 juta dan akan dibawa ke Indonesia. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang agar bisa mencairkan asetnya itu, dengan mengiming-imingi korban komisi sebesar 30 persen dari nilai asetnya.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads