"Kalau mau belajar dari KPK harus tunggu reformasi lagi," ujar Pandu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Menurut Pandu saat ini kewenangan KPK terus dipersempit oleh anggota dewan. Kewenangan yang dipersempit itu semakin menyulitkan gerak KPK untuk membrantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kewenangan KPK yang ada di UU 30 Tahun 2002 sempat dipermasalahkan oleh sejumlah anggota dewan. Salah satunya adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan.
Ada beberapa anggota dewan yang menyangsikan kewenangan KPK untuk menyadap. Bahkan sempat ada wacana untuk menghilangkan kewenangan penyadapan oleh KPK.
(kha/fjp)