Adnan Pandu: Tren di Parlemen Semakin Mengebiri Kewenangan KPK

Adnan Pandu: Tren di Parlemen Semakin Mengebiri Kewenangan KPK

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 16:43 WIB
Jakarta - Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyebut proses pemangkasan kewenangan yang dimiliki lembaganya masih terus terjadi. Hal itu disampaikannnya saat menerima kunjungan dari duta besar Filipina, Rosario Aguinaldo.

"Kalau mau belajar dari KPK harus tunggu reformasi lagi," ujar Pandu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Menurut Pandu saat ini kewenangan KPK terus dipersempit oleh anggota dewan. Kewenangan yang dipersempit itu semakin menyulitkan gerak KPK untuk membrantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tren di parlemen itu semakin mengebiri kewenangan KPK," tegas Pandu.

Beberapa kewenangan KPK yang ada di UU 30 Tahun 2002 sempat dipermasalahkan oleh sejumlah anggota dewan. Salah satunya adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan.

Ada beberapa anggota dewan yang menyangsikan kewenangan KPK untuk menyadap. Bahkan sempat ada wacana untuk menghilangkan kewenangan penyadapan oleh KPK.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads