Herianda ditangkap di rumah orangtuanya, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Selasa (20/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, Herianda diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
"Ia sudah diintai sebelumnya," kata kata Kasat Reskrim Polres Lhoskeumawe AKP Supriadi kepada detikcom, Rabu (21/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herianda merupakan napi kasus narkoba. Ia dihukum 15 tahun setelah terbukti membawa narkoba seberat 52 kilogram ganja kering siap edar di wilayah Stabat, Sumut. Ia baru menjalani 5 tahun masa hukuman di LP Tanjung Gusta.
Herianda mengaku saat LP Tanjung Gusta rusuh, dirinya melarikan diri dengan cara menumpang angkutan umum. "Saya terpaksa melarikan diri karena rindu dengan keluarga dan istri pada saat lebaran," kata sambil berharap bisa di penjara di Lhokseumawe.
"Kalau bisa, di sini (Lhokseumawe) saja," tambahnya.
Pada Jumat (12/7) lalu, polisi menangkap seorang napi Tanjung Gusta yang kabur bernama Afrizal (22). Napi kasus narkoba itu ditangkap saat berada di bus tujuan Bireuen, Aceh. Hingga kini, jajaran Polda Aceh masih mencari keberadaan napi Tanjung Gusta yang melarikan diri ke Aceh.
(try/try)