Indonesia mengindikasikan akan mengkategorikan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Hal ini akan membuka jalan bagi Australia untuk bisa mengadili Sayed Abbas yang dituduh terlibat kejahatan penyelundupan manusia.
Permintaan Australia kepada Indonesia untuk dapat mengekstradisi Sayed Abbas ditolak pengadilan Indonesia bulan lalu, karena penyelundupan manusia tidak masuk dalam daftar perjanjian ekstradisi antar kedua negara.
Selasa kemarin (20/8) dalam konferensi pencari suaka di Jakarta yang dihadiri Menteri Imigrasi Australia, Tony Burke, 11 negara peserta menandatangani Deklarasi Jakarta yang menetapkan 27 langkah terhadap penyelundupan manusia, termasuk menetapkan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diektradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, Pemerintah Indonesia juga akan melihat kemungkinan lain untuk mengekstradisi Abbas.
Pria Afghan tersebut saat ini berada di tahanan imigrasi di Jakarta, dengan kemungkinan mendekam di sana selama10 tahun.
Papua Nugini
Menlu PNG Rimbink Pato mengatakan, pemerintahnya mendukung kesepakatan pencari suaka dengan Australia. Ia menjelaskan, 50 pencari suaka asal Iran yang ditransfer ke PNG untuk diproses telah meminta untuk dikembalikan ke Iran.
Berbicara usai pertemuan di Jakarta itu, Rimbink Pato mengatakan, rencana Partai Buruh Australia, dimana para pencari suaka berupaya mencapai Australia dengan perahu akan dikirim ke Pulau Manus, akan teruji sejalan dengan waktu.
Sabtu lalu (17/8), Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dikutip mengatakan, negaranya dapat menolak kesepakatan untuk memukimkan kembali pengungsi yang tidak diinginkan Australia.
Tetapi Menlu Pato menolak pendapat pihak Koalisi Oposisi Australia bahwa kesepakatan itu tidak tuntas. "Itu tidak benar," katanya, "Kami punya kemitraan yang kuat dengan Australia. Kesepakatan mengenai isu itu sama dengan kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah Howard, kemudian dengan Julia Gillard dan kini dengan Kevin Rudd."
"Jadi kecuali ada solusi yang lebih baik, dimana yang saya sampaikan tidak ada, maka solusi ini akan terlaksana."
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Ida Bagus Adnyana mengatakan, ada kecenderungan sama di Indonesia yang melibatkan warga Iran. Iran punya kebijakan untuk tidak menerima kembali pencari suaka yang ditolak.
Komentar itu muncul sementara Tony Burke mengatakan, gugatan kebijakan pencari ini di pengadilan Australia, tidak akan menghentikan dirinya untuk mentransfer lebih banyak pencari suaka ke PNG.
Para penggugat kebijakan ini mengajukan banding ke pengadilan kemarin.
(nwk/nwk)