"Itu dijadwalkan hari Jumat (23/8)," kata Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Priyo mengatakan sesuai mekanisme, BPK memang harus menyerahkan hasil auditnya ke DPR. Setelah itu, baru kemudian BPK akan menyerahkan hasil audit itu ke penegak hukum, yaitu KPK, Polri, Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit tahap kedua ini menjadi penting untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus Hambalang ini KPK menetapkan empat tersangka yakni dua dari pihak Kemenpora Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar, satu dari Adhi Karya selaku kontraktor Teuku Bagus M Noor, dan juga Anas Urbaningrum, eks Ketum Demokrat yang diduga menjadi salah satu mastermind dalam penggiringan proyek tersebut.
Dari keempat tersangka itu, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. Belum ditahannya tiga tersangka lainnya sedikit banyak dipengaruhi karena belum selesainya audit dari BPK.
"Jika penghitungan kerugian negara oleh BPK tidak kunjung selesai. Maka hal itu bisa menghambat proses pelimpahan ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).
(trq/lh)