Menunggu Keberanian Polri Usut Pencucian Uang Bandar Narkotika

Menunggu Keberanian Polri Usut Pencucian Uang Bandar Narkotika

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 10:55 WIB
Jakarta - Pengungkapan narkotika tidak bisa hanya berhenti di persoalan menangkap bandar, memenjarakannya, serta menunggu ketuk palu persidangan. Pemberantasan narkotika, khususnya bagi bandar, dikatakan efektif bila aparat terkait menerapkan upaya penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Langkah penegakan hukum menyeluruh itu semata-mata agar pengungkapan narkotika tidak sepotong dan hanya berhenti di penampilan aksi heroik aparat dalam menangkapi bandar besar dengan penampilan menyangkong senapan.

Seorang bandar tentu dia melakukan transaksi. Transaki narkotika sendiri tidak sekadar membuahkan untung satu-dua perak, tapi ratusan bahkan miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berada di balik jeruji besi, akal bulus para bandar tetap berjalan. Buktinya, Freddy Budiman tetap menjalankan roda usaha haramnya dari balik penjara dengan beberapa rupiah yang diduga dihasilkan dari peredaran gelap narkotika. Dengan aset yang dimilikinya pula, Freddy mampu 'membeli' fasilitas VIP di dalam penjara.

"Memang untuk mengefektifkan pemberantasan narkoba yang disita bukan hanya barang bukti narkoba/psikotropika saja, sudah seharusnya juga disita seluruh harta kekayaan hasil kejahatan tersebut sehingga pelaku akan miskin dan tidak punya modal lagi," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Polisi Arif Sulistyo, kepada detikcom, Rabu (21/8/2013).

Namun demikian, Arif menambahkan, tidak mudah untuk menelisik aset-aset yang dimiliki bandar narkotika. "Perlu ketekunan, kejelian dan kecermatan, serta militansi yang tinggi untuk menyidik perkara TPPU," ujarnya.

Penyidikan tindak pidana pencucian dalam perkara narkotika melekat langsung dalam proses penyidikan kejahatan asal (predicate crime) di masing-masing instansi yang memiliki kewenangan penanganan pidana narkotika.

Dalam struktur organisasi lembaga atau direktorat yang memiliki kewenangan penyidikan narkotika, terdapat sub direktorat penelusuran aset para bandar narkotika. Landasan hukum tersebut tercantum dalam Undang-undang No 35 /2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terdapat beberapa perkara besar narkotika yang saat ini menunggu pengusutan pencucian uang. Ambil contoh perkara Robert alias Jefri Siregar yang ditangkap awal Maret 2013 lalu atas kepemilikan 400 ribu butir ekstasi kualitas wahid asal Belanda. Robert merupakan kongsi bisnis haram Freddy Budiman yang juga aktif di kepengurusan partai besar di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dia digadang-gadang memiliki aset berlimpah yang diduga dari hasil transaksi narkotika. Terkait adakah permohonan dari Direktorat Tipid Narkoba dalam penyidikan aset-aset tersebut, Arif meminta menanyakan hal tersebut ke direktorat yang berwenang.

"Sebaiknya ditanyakan langsung ke masing-masing yang menangani predicate crimenya," ujar Arif.

Mengutip perbincangan seorang penyidik narkotika dengan jaksa setempat dalam film Snitch yang dibintangi Dwayne Johnson, "Bila sekedar menangkap bandar narkotika maka (penyidikan) akan terhenti di sana, tapi bila mengikuti aliran uang maka akan mendapatkan 'raja'!"

Penyidikan TPPU dalam perkara narkotika diharapkan dapat membuka siapa-siapa saja yang bermain di dalam lingkar narkotika. Sehingga seluruh hasil transaksi dapat disita dan bandar serta penerima aliran tidak dapat berkutik dari uang panas itu.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads