Masyarakat dapat mengecek DPSHP itu secara online di www.kpu.go.id selain pengecekan secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan.
"Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPU. Silakan masyarakat mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di 2014. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap proaktif itu sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu," imbuh Ferry.
Pengumuman DPSHP berlangsung selama 7 hari dari tanggal 17-23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013.
"Mari kita manfaatkan waktu yang tersedia untuk mencermati DPSHP tersebut. Jangan nanti ributnya belakangan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucap mantan ketua KPU Jawa Barat itu.
(iqb/jor)