KPK Temukan Kerugian Negara Rp 249 M di Kasus Dermaga Sabang

KPK Temukan Kerugian Negara Rp 249 M di Kasus Dermaga Sabang

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 15:25 WIB
Jakarta - KPK menaikkan status kasus proyek pembangunan dermaga Kawasan Perdagangan Sabang ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 249 miliar.

"Negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataannya, Selasa (20/8/2013).

KPK menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama adalah RI, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang. Sedangkan tersangka kedua berinisal HS, kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads