"Abdul Muhyi belum siap datang. Karena mungkin masih belum bisa ditanya-tanya jadi hari ini mungkin diwakilkan oleh bapak atau saudaranya," ujar kuasa hukum Abdul, Zainal Abidin ketika ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2013).
Meski absen dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Abdul Muhyi kata Zainal, sudah sehat dan sudah menjalani kegiatan seperti biasanya. Zainal mengatakan, bahwa kliennya saat ini telah hidup normal dan bekerja sebagai tukang bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menjelaskan kliennya itu sedang berusaha memulihkan mental dan psikologisnya pasca peristiwa yang menyebabkan kelaminnya itu putus di tangan Neneng pada bulan Mei lalu. Akan tetapi agar tidak memberatkan keluarga, Abdul saat ini sudah bekerja seperti sediakala.
"Intinya dia saat ini dia berusaha untuk menunjukan kepada keluarganya kalau dia itu sudah sehat dan tegar, makanya dia kerja lagi beraktivitas lagi," tuturnya.
Menurut Zainal, tersangka Neneng akan dijerat dengan Pasal 351 jo 90 KUHP tentang penganiyaan berat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 363 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 5 maksimal tahun penjara.
(rni/ndr)