Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengungkapkan, tersangka NS diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2013 lalu, di rumahnya di Jalan Swadaya RT 5/7 Desa Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi menyita sejumlah airsoft gun di toko miliknya 'Depok Airsofter' di Tugu, Depok.
"Kemudian kita kembangkan di rumahnya ditemukan barang bukti 12 pucuk senjata airsoft gun laras panjang dan 50 pucuk laras pendek dan beberapa kotak gotri dan gas," kata Slamet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini adalah istri kedua dari MS (Muhammad Sofyan alias Abu Sofyan alias Sofyan Tsauri)," kata Slamet.
Slamet mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan keterkaitan NS dalam kegiatan terorisme yang dilakukan oleh suaminya itu. "Masih kita dalami," kata dia.
Sebelumnya, aparat menyita ratusan pucuk senjata airsoft gun di 3 toko di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Kepolisian menyatakan, penjualan senjata airsoft gun dan air gus di tiga toko tersebut, tidak dilengkapi dengan izin importir, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
(mei/ndr)