Baru Sepekan Keluar Bui, 2 Residivis di Semarang Ditembak Polisi

Baru Sepekan Keluar Bui, 2 Residivis di Semarang Ditembak Polisi

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 14:06 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Dua residivis yang baru satu minggu keluar dari penjara, Andika Wibowo (28) warga Gabahan, Semarang Tengah dan Punjung Handi Muslimin (25) warga rusunawa Kaligawe menerima timah panas di kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas Polsek Gayamsari Semarang.

Selain mereka, ada satu pelaku lain yaitu Aris Kistiantoro (25) warga Ngaglik yang juga dibekuk oleh petugas. Komplotan pelaku tersebut diketahui melakukan pencurian dan membacok korban di konter handphone di Jalan Medoho sekitar pukul 00.20 WIB, Selasa (20/8/2013).

Saat itu, 2 pelaku yaitu Arif dan Punjung mendatangi konter milik Suhardi dan langsung marah-marah dengan alasan komplain karena pulsa yang dibelinya belum masuk. Pelaku Andika bersiaga di atas motor dengan sebilah kayu tidak jauh dari konter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku masuk ke konter dan langsung marah-marah," kata Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang AKP Suharto di Mapolsek Gayamsari.

Punjung mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menodongkan ke arah korban yang sempat melawan. Keributan terjadi di dalam konter sampai akhirnya pelaku menyabetkan parang ke pundak kiri korban. Pelaku kabur setelah mengambil handphone dan kartu perdana yang ada di konter.

"Korban yang terluka parah itu kemudian menelpon Polsek Gayamsari," pungkas AKP Suharto.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas yang melakukan pengejaran menemukan pelaku bersembunyi di sekitar Jalan MT Haryono. Namun saat hendak ditangkap, 2 dari 3 pelaku berusaha kabur dan terpaksa ditembak kakinya.

Sementara itu, pelaku Punjung mengaku awalnya ia membawa parang karena dihubungi Arief yang dikabarkan dikeroyok oleh sekelompok orang. Kemudian 3 pelaku itu bertemu dan mampir ke konter milik korban.

"Saya sama Arif turun menanyakan pulsa, tapi pemilik konter malah ngotot," aku residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu.

Dari tangan tersangka, diamankan satu baterai handphone, 4 nomor perdana, 2 parang, satu batang kayu sepanjang satu meter, dan motor yang digunakan pelaku. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads