Mantan Presiden Musharraf Didakwa Atas Pembunuhan Benazir Bhutto

Mantan Presiden Musharraf Didakwa Atas Pembunuhan Benazir Bhutto

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 12:25 WIB
Islamabad, - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf hari ini resmi didakwa atas tiga dakwaan pembunuhan pemimpin oposisi Benazir Bhutto, yang tewas dalam serangan penembakan dan bunuh diri pada Desember 2007.

Ini merupakan satu dari serangkaian kasus yang dihadapi Musharraf sejak kembali dari pengasingan awal tahun ini. Musharraf berkuasa lewat kudeta tak berdarah pada tahun 1999 dan dipaksa berhenti pada tahun 2008.

"Dia didakwa dengan pembunuhan, konspirasi kriminal untuk pembunuhan dan fasilitasi pembunuhan," kata penuntut umum Chaudhry Azhar kepada kantor berita AFP, Selasa (20/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar di Rawalpindi hari ini, Musharraf dibawa ke ruang sidang dengan pengamanan ketat. Pria berusia 69 tahun itu membantah semua dakwaan. Persidangan kasus ini pun ditunda hingga 27 Agustus mendatang.

Musharraf telah berada dalam tahanan rumah di villanya yang berada di pinggiran Islamabad sejak 19 April lalu.

"Dakwaan-dakwaan itu dibacakan di depannya di pengadilan. Dia membantah dakwaan-dakwaan itu," tutur Azhar. "Kasus ini telah ditunda hingga 27 Agustus untuk menyampaikan bukti-bukti," imbuhnya.

Tim pembela Musharraf membantah keras dakwaan tersebut. "Dakwaan-dakwaan ini tak berdasar. Kami tidak takut akan persidangan. Kami akan mengikuti prosedur hukum di pengadilan," tegas pengacara Musharraf, Syeda Afshan Adil.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads