"Sebetulnya siapa saja bisa menjadi Ketua Komisi, tapi ada Undang-undang MD3-nya. Sejauh ini belum ada surat dari DPP untuk pergantian," kata Nurhayati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Nurhayati mengatakan pergantian dari fraksinya yang akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR hari ini hanyalah pengisian dua kursi kosong karena meninggal. Tak ada pelantikan Ruhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Saya belum pernah mendengar tentang ini, sejauh ini belum ada pembahasan," tuturnya.
(trq/van)