Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi, membenarkan informasi mengenai penangkapan tersebut.
"Betul. Tersangka ditangkap bersama tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan Polres Bogor," kata Herry, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bogor, mengingat locus dilikti-nya berada di wilayah Polres Bogor. Siti ditemukan tewas dalam karung yang tersangkut pada bebatuan di aliran Sungai Cisadane, Kampung Jampang Bawah, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Bogor, pada Jumat (9/8/2013) lalu.
Saat ditemukan, wajah korban penuh luka dan leher terjerat kain kerudung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah karung beras, pakaian korban, satu unit notebook merek HP dan sebuah BlackBerry.
(mei/mad)