JPU Gusparli mengatakan sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas itu sudah digelar di PN Bale Bandung. "Sidang tuntutan itu sebelum lebaran. Terdakwa dituntut empat tahun penjara," kata Gusparli saat dikonfirmasi detikcom via telepon, Senin (19/8/2013).
Dwigusta Cahya terjerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. "Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Gusparli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan kasus ini akan digelar pada Kamis 22 Agustus 2013 mendatang. Dwigusta Cahya saat ini berstatus tahanan kota.
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi Minggu 7 April 2013 sekitar pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mobil Nissan Juke bernopol AB 421 TA yang dikemudikan Cahya seorang diri mengalami oleng dan langsung naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang. Ia mengaku memacu kendaraannya berkecepatan 110 kilometer per jam. Mobil pemuda tersebut menabrak bagian depan samping kanan Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK yang saat itu melintas dari arah Cileunyi menuju Padalarang. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat.
(bbn/try)