Seperti detikcom kutip dari website MA, Senin (19/8/2013), pada zaman penjajahan Belanda, berdirilah Pengadilan Hooggerechtshof yang merupakan pengadilan tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia.
Terbentuknya Hooggerechtshof usai jatuhnya Kaisar Napoleon yang melahirkan Konvensi London 1814 yang menyatakan semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris dikembalikan kepada negeri Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Hooggerechtshof terdiri dari seorang ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jenderal. Duduk pula seorang panitera yang dibantu seorang panitera muda atau lebih. Jika dibutuhkan maka Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang wakil ketua dan seorang atau lebih anggota lagi.
Tugas/kewenangan Hooggerechtshof yaitu antara lain mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia, mengawasi perbuatan/kelakuan hakim, memberi teguran-teguran apabila diperlukan dan berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, pokrol jenderal dan lain pejabat penuntut umum.
Saat Belanda kalah melawan Jepang, MA saat itu berubah menjadi Saikoo Hooin.
(asp/rvk)