Berdasarkan pantauan, Senin (19/8/2013), aksi para bidan ini dipicu nasib mereka yang tak jelas. Para bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menuntut iangkat menjadi CPNS secara otomatis dan bertahap sesuai urutan masa bakti.
Mereka mendorong pemerintah pusat melakukan revici terkait peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 7 tahun 2013 yang mengatur bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dikontrak selama 9 tahuN tidak boleh diperpanjang lagi dan tidak berhak menjadi Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini juga sempat membuat lalu lintas tersendat. Para bidan ini menggunakan bus untuk datang ke HI.
(hab/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini