Kriminolog UGM: Perlu Regulasi Kepemilikan Air Soft Gun

Kriminolog UGM: Perlu Regulasi Kepemilikan Air Soft Gun

- detikNews
Senin, 19 Agu 2013 08:32 WIB
foto: ilustrasi.
Jakarta - Munculnya dugaan polisi bahwa rumah mewah perwira pertama Polri AKP Andreas Tulam di Cipondoh, Tangerang, ditembaki menggunakan airsoft gun memicu polemik terhadap benda ini. Pihak yang mengancam dengan Air Soft Gun ataupun membawanya tanpa kejelasan dapat dijerat pelanggaran.

"Peraturan legalisasi kepemilikan air soft gun atau air gun harus dibuat, karena fenomenanya saat ini banyak yang disalahgunakan jadi harus terdaftar pemiliknya, setidaknya yang memiliki itu adalah orang yang pikiranya sehat," papar Sosiolog Kriminalitas UGM, Suprapto saat dihubungi detikcom, Minggu (18/8/2013).

Ia menganalogikan fenomena air soft gun mirip dengan internet yang semula bertujuan positif kemudian disalahgunakan. Sebenarnya penggunaan air soft gun sendiri bukanlah tindakan kriminal, tetapi penyalahgunaanya yang termasuk ke dalam tindakan kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di sosiologi hukum sendiri kan hukum itu dibuat berdasarkan perkembangan masyarakat, jadi ya harus ada penyesuaian terhadap apa yang terjadi di masyarakat," imbuhnya.

Namun demikian pembuatan regulasi mengenai kepemilikan air soft gun arus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Perlu diperhatikan pula mengenai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

"Nah, yang harus dikaji adalah penyalahgunaan air soft gun merupakan kriminal murni atau kriminal luar biasa," pungkasnya.

(bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads