"Peraturan legalisasi kepemilikan air soft gun atau air gun harus dibuat, karena fenomenanya saat ini banyak yang disalahgunakan jadi harus terdaftar pemiliknya, setidaknya yang memiliki itu adalah orang yang pikiranya sehat," papar Sosiolog Kriminalitas UGM, Suprapto saat dihubungi detikcom, Minggu (18/8/2013).
Ia menganalogikan fenomena air soft gun mirip dengan internet yang semula bertujuan positif kemudian disalahgunakan. Sebenarnya penggunaan air soft gun sendiri bukanlah tindakan kriminal, tetapi penyalahgunaanya yang termasuk ke dalam tindakan kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian pembuatan regulasi mengenai kepemilikan air soft gun arus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Perlu diperhatikan pula mengenai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
"Nah, yang harus dikaji adalah penyalahgunaan air soft gun merupakan kriminal murni atau kriminal luar biasa," pungkasnya.
(bpn/rvk)