Seperti dilansir dari situs dailymail.co.uk (19/8/2013), Menteri senior untuk urusan luar negeri Inggris, Baroness Warsi meminta Menkumham RI, Amir Syamsudin untuk membebaskan Sandiford serta seorang warga Inggris lainnya, Gareth Cashmore (34) sehingga dapat menjalani hukuman di Inggris.
Cashmore dihukum mati karena membawa shabu seberat 14 pon (7 kg) pada tahun lalu. Sebagai imbalanya, Menteri Amir meminta ekstradisi seorang miliuner bernama Rafat Ali Rizvi (52).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rizvi mengatakan bahwa jika Rizvi diekstradisi ke Indonesia maka besar kemungkinan akan dijatuhi hukuman mati. Rizvi pun menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban konspirasi politik Indonesia.
Baik Menteri Amir maupun Baroness Warsi menegaskan bahwa tidak ada perjanjian pertukaran narapidana diantara kedua belah pihak. Namun demikian Warsi mengklaim bahwa pengembalian dua warga Inggris tersebut masih dapat diusahakan.
(bpn/rvk)