Soal Remisi Napi, Kakanwil: Pengajuan Sudah Disampaikan ke Jakarta

Rusuh di LP Labuhan Ruku

Soal Remisi Napi, Kakanwil: Pengajuan Sudah Disampaikan ke Jakarta

- detikNews
Senin, 19 Agu 2013 05:31 WIB
Baturaja - Kerusuhan yang terjadi di LP Labuhan Ruku dipicu masalah tidak diberikannya remisi untuk 80-an napi yang hukuman di atas 5 tahun. Pejabat berwenang menyatakan, proses itu sebenarnya sedang berlangsung di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Budi Sulaksana menyatakan untuk napi yang masa hukuman di atas 5 tahun, pengajuan remisinya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Proses di Jakarta itu berlaku untuk seluruh napi di Indonesia.

"Jika hukuman di atas 5 tahun, persetujuan remisi ada di Ditjen," kata Budi di LP Labuhan Ruku, Senin (19/8/2013) dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan, terhadap para napi dengan masa hukuman di atas 5 tahun yang ada di Sumut, pengajuan juga disampaikan ke Jakarta. Hanya saja dia belum tahu bagaimana kelanjutannya.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu (17/8), sebanyak 6.495 narapidana (napi) mendapatkan remisi di Sumut. Dari jumlah itu, sebanyak 6.197 mendapat Remisi Umum Sebagian (RUS) dan 298 lainnya mendapat Remisi Umum Bebas (RUB).

(rul/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads