Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Budi Sulaksana menyatakan untuk napi yang masa hukuman di atas 5 tahun, pengajuan remisinya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Proses di Jakarta itu berlaku untuk seluruh napi di Indonesia.
"Jika hukuman di atas 5 tahun, persetujuan remisi ada di Ditjen," kata Budi di LP Labuhan Ruku, Senin (19/8/2013) dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu (17/8), sebanyak 6.495 narapidana (napi) mendapatkan remisi di Sumut. Dari jumlah itu, sebanyak 6.197 mendapat Remisi Umum Sebagian (RUS) dan 298 lainnya mendapat Remisi Umum Bebas (RUB).
(rul/rvk)