Perkosa Gadis Korban Kecelakaan, Marwan Terancam 15 Tahun Penjara

Perkosa Gadis Korban Kecelakaan, Marwan Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Agu 2013 14:42 WIB
Jakarta - Marwan terancam hukuman 15 tahun penjara akibat memperkosa siswi SMP yang mengalami kecelakaan di Pesawaran, Lampung. Saat ini pria berusia 20 tahun ini meringkuk di tahanan Polsek Kedondong, Lampung Selatan.

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kedondong AKP Roni kepada detikcom, Jumat (16/8/2013).

Roni mengatakan, kondisi siswi SMP yang menjadi korban kebejatan Marwan saat ini sudah membaik. "Korban sudah kami mintai keterangan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu seorang siswi SMP terjatuh dari motornya di kawasan Pesawaran. Marwan pura-pura menolong dan mengatakan akan mengantar korban ke rumahnya tapi di tengah jalan malah dibelokkan ke kebun yang sepi.

Di kebun itulah korban diperkosa Marwan. Usai kejadian memilukan itu, korban menangis di rumah bibinya. "Dia bilang diperkosa kemudian keluarganya melapor ke polisi dan pelakunya bisa kita ringkus," kata Roni.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads