"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kedondong AKP Roni kepada detikcom, Jumat (16/8/2013).
Roni mengatakan, kondisi siswi SMP yang menjadi korban kebejatan Marwan saat ini sudah membaik. "Korban sudah kami mintai keterangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kebun itulah korban diperkosa Marwan. Usai kejadian memilukan itu, korban menangis di rumah bibinya. "Dia bilang diperkosa kemudian keluarganya melapor ke polisi dan pelakunya bisa kita ringkus," kata Roni.
(nal/nrl)