"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut Pemilu tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat. Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (15/8/2013).
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 itu telah final dibahas KPU bersama DPR, dan saat ini sedang menunggu persetujuan Kemenkum HAM untuk disahkan menjadi PKPU hasil revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menuturkan, KPU sudah bisa mendeteksi iklan-iklan 'aji mumpung' pejabat nyaleg yang memanfaatkan iklan layanan masyarakat dengan dana negara. Maka KPU siap memberikan sanksi kepada pejabat negara bersangkutan.
"Kalau ada kita berikan sanksi sesuai proporsinya. Sanksi kita polanya mendidik. Kalau orang ditegur jangan duduk di situ maka harus geser. Kalau masih duduk disitu yang kita peringatkan lagi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ada 10 menteri aktif yang saat ini menjadi caleg dari partai masing-masing. Mereka adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan, Menhub EE Mangindaan.
Menpora Roy Suryo, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah, Menteri Pertanian Suswono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
(iqb/van)