Senjata Api Rakitan Ilegal Banyak Dibikin di Sumatera

Peredaran Senjata Api Gelap

Senjata Api Rakitan Ilegal Banyak Dibikin di Sumatera

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 15:20 WIB
Fotografer - Agung Pambudhy
Jakarta - Kebanyakan senjata api ilegal yang digunakan untuk berbagai aksi kejahatan diketahui merupakan senjata api rakitan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengendus senjata tersebut bukan berasal dari luar negeri.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh Kompolnas, senjata api rakitan yang mematikan itu banyak diproduksi di Sumatera. Anggota Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan senjata api rakitan biasa digunakan untuk melakukan kejahatan. "Saya dengar banyak senpi rakitan dibuat di Sumatera," ungkap Edi kepada detikcom, Kamis (15/8).

Edi menyebutkan peredaran senjata api rakitan ilegal di Indonesia berasal dari buatan masyarakat lokal. Sebab, sangat jarang ditemukan senpi rakitan yang berasal dari luar Indonesia. "Kalau itu (senpi ilegal impor) masih sangat jarang ditemukan. Masuknya sulit," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini masih sangat banyak senjata rakitan buatan masyarakat yang beredar dan diperjualbelikan dengan bebas. "Senpi rakitan buatan masyarakat itu tidak ada yang punya izin, dan memang tidak bisa memiliki izin, tapi banyak diperjuabelikan di masyarakat dan banyak digunakan untuk melakukan kejahatan," Edi menjelaskan.

Edi mengakui sangat sulit untuk memperkirakan berapa jumlah senjata api rakitan yang beredar dan banyak diperjualbelikan itu. Masalah tersebut sudah seharusnya menjadi prioritas Polri.

"Yang kita waspadai sekarang banyak senpi rakitan buatan masyarakat beredar di masyarakat. Tentu ini sangat sulit kita deteksi berapa jumlah yang beredar saat ini," ujarnya. "Ini yang akan menjadi prioritas Polri agar peredarannya ditekan sekecil mungkin."

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah senjata api ilegal yang berada di masyarakat.

Selain anggota Polri dan purnawirawan, Agus menuturkan, yang dibolehkan memiliki senjata api hanya pemangku-pemangku jabatan setingkat eselon tertentu dan harus dikembalikan jika masa jabatannya telah berakhir. "Kan itu karena jabatan bukan karena orang. Itu untuk beladiri dan itu pun terbatas. Sudah dilakukan penarikan setelah masa jabatan selasai," jelas Agus kepada detikcom, Rabu (14/8).

Selain itu, Agus meneruskan, Polri juga tidak lagi memberikan izin impor senjata api, yang telah dihentikan sejak 2005 lalu. "Sejak itu kita tidak lagi merekomendasikan itu, jadi kalau ada yang di luar itu berarti ilegal," tegas dia.

Menanggapi pabrik senapan angin di Cipacing, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang hingga kini masih beroperasi, Agus menjelaskan, pabrik senapan angin tersebut berada dalam pengawasan dan izin kepolisian. "Kan itu kalibernya kecil, 4,5 mm lah, itu untuk olahraga menembak sasaran," ujarnya.

Namun demikian, Agus menekankan, tidak semua orang diperbolehkan membeli dan memiliki senapan angin, sebab yang dapat membeli hanya anggota Perbakin yang mampu menunjukkan kartu keanggotaan pada saat ingin membeli. "Itu yang sebetulnya," ucap dia.

Agus tidak menampik senapan angin masih bebas diperjualbelikan tanpa menunjukkan kartu keanggotaan Perbakin. Untuk itu Agus berharap bagi warga yang memiliki senapan angin adalah orang yang benar-benar memahami kegunaan dan tujuannya. "Itu kan seharusnya hanya anggota Perbakin, tapi apakah sekarang implementasinya seperti itu, kita lihatlah di lapangan seperti apa," tuturnya.



(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads