Jaksa Sebut 2 Hakim dan Ketua PN Bandung Juga Kecipratan Uang Suap

Sidang Suap Hakim

Jaksa Sebut 2 Hakim dan Ketua PN Bandung Juga Kecipratan Uang Suap

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 15:16 WIB
Bandung - Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso turut disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap hakim yang digelar di PN Bandung, Kamis (15/8/2013). Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Singgih mendapatkan jatah USD 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing USD 18.300.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang yang digelar di ruang sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (15/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diawal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.

Susunan majelis hakim berdasarkan penetapan Ketua PN Singgih Budi Prakoso yaitu Setyabudi (ketua), Ramlan Comel (anggota) dan Djodjo Djohari (anggota).

Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah USD 100 ribu.

"Kemudian Toto menghubungi Setyabudi untuk mengambil uang di Kompleks Bandung City View Pasir Impun," kata JPU.

Pada 4 Mei 2012, Setyabudi bersama Ramlan Comel mendatangi rumah Toto itu dan menerima uang USD 80 rubu yang telah dimasukkan ke dalam 3 amplop.

"Masing-masing yaitu untuk Singgih Budi Prakoso selaku Ketua PN sebesar USD 15 ribu, Rina Pertiwi selaku Wakil Panitera PN sebesar USD 10 ribu dan 1 amplop berjumlah USD 55 ribu untuk majelis hakim," tuturnya.

Uang untuk majelis hakim itu kemudian dibagi untuk Setyabudi sebagai ketua sebesar USD 18.400 dan untuk Ramlan dan Djodjo masing-masing USD 18.300.

Ditemui usai sidang, JPU Ali Fikri menuturkan jika kebenaran soal penerimaan uang tersebut akan dibuktikan dalam sidang.

"Kan sudah dengar sendiri tadi dalam dakwaan. Benar tidaknya menerima atau jumlahnya segitu atau tidak, ya nanti saja dibuktikan," katanya.

Hingga saat ini, Singgih Budi Prakoso masih menjabat sebagai Ketua PN Bandung. Begitu juga dua anggota majelis perkara korupsi bansos, masih menjadi hakim di PN Bandung.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads