Sertu Tri Juwanto Cs Tidak Berniat Aniaya Sipir dan Rusak CCTV

Sidang Kasus Cebongan

Sertu Tri Juwanto Cs Tidak Berniat Aniaya Sipir dan Rusak CCTV

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 14:24 WIB
Bantul - Terdakwa Sertu Tri Juwanto bersama empat anggota Kopassus Grup II lainnya yakni Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Roberto Martinus, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo tidak ada niat untuk menganiaya sipir dan CCTV di Lapas II B Cebongan.

Tindakan tersebut lebih bersifat situasional. Sebab saat mereka meminta Diki cs agar dibawa ke ruang portir, ternyata ada anggota sipir lapas yang menelepon kalapas sehingga mereka khawatir ketahuan.

"Kami merusak CCTV agar tidak terekam," kata Sertu Tri Juwanto saat membacakan pembelaan pribadi mewakil terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur, Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis (15/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan para terdakwa mau menerima dan menyetujui ajakan Serda Ucok Tigor Simbolon untuk mencari Marcel cs yang telah menganiaya kolega Ucok, Sertu Sriyono.

Menurutnya penganiayaan terhadap Sertu Sriyono yang menyebabkan luka di bagian kepala sudah membuatnya khawatir. Sebab bisa menimbulkan korban prajurit TNI lainnya. Namun ketika sampai daerah Lempuyangan, mereka tidak menemukan Marcel. Saat berhenti di kawasan Ringroad Utara dekat kampus UTY itu, mereka baru mengetahui bila 4 tahanan Polda DIY Diki cs dipindah ke Lapas Cebongan.

Dia mengatakan maksud kedatangan di lapas menemui Diki untuk menanyakan di mana Marcel cs. Agar tidak diketahui mereka pun menyamar sebagai anggota Polda DIY yang hendak mengambil sidik tiga jari tahahan titipan Polda DIY.

"Dalam pikiran kami, Diki cs itu kemudian oleh sipir dibawa ke ruang portir tapi ternyata tidak. Sipir malah telepon kalapas," kata Tri Juwanto.

Tri Juwanto menegaskan tindakannya membantu Ucok didorong oleh semangat jiwa korsa dan menjaga kehormatan prajurit seperti janji prajurit komando yang ketiga. Tri Juwanto bersama 4 terdakwa lainnya kemudian secara bersama-sama mengucapkan janji prajurit komando yang ketiga.

"Saya berjanji, bahwa saya akan menjunjung tinggi dan mempertahankan derajat, nama, kehormatan dan jiwa Kesatuan Para Komando pada setiap saat, tempat dan keadaan bagaimanapun," tegas Tri Juwanto diikuti empat terdakwa lainnya.

Menurutnya dirinya juga tidak ingin menjadi terdakwadi persidangan. "Kami menyesal dan meminta majelis yang terhormat dengan putusan yang seringan-ringannya," pungkas Tri Juwnato dan ditutup dengan salam komando.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads