Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8/2013). Sidang yang dipimpin hakim Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB itu berakhir pukul 13.00 WIB.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak terbukti dugaan kasus korupsi yang diajukan jaksa. Sebab itu, terdakwa dinyatakan bebas. Putusan hakim itu pun disambut teriakan gembira ratusan pendukung Rahudman yang memenuhi ruang sidang utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu diajukan karena Rahudman didakwa korupsi sebesar Rp 1,5 miliar lebih dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Atas putusan hakim yang membebaskan Rahudman, tim jaksa menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Sesuai peraturan, ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding, kita tunggu 14 hari," kata Polin.
Sementara kuasa hukum Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap menyatakan, pihaknya memang sedari awal yakin kliennya akan dibebaskan.
"Kita memang optimis, upaya di persidangan akan membuktikan tidak bersalah. Sekarang kita menunggu apakah ada banding atau tidak," kata Benny.
(rul/try)