Uang Suap Setyabudi Capai Rp 1,810 M, Diberikan di Kantor hingga Kafe

Uang Suap Setyabudi Capai Rp 1,810 M, Diberikan di Kantor hingga Kafe

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 12:30 WIB
Suasana sidang di PN Bandung (Foto: Tya Eka Y/detikcom)
Bandung - Setyabudi Tejocahyono menerima uang suap dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat untuk pengurusan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Uang suap tersebut diarahkan melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana dengan total sebesar Rp 1,810 miliar dan US$ 160 ribu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap di sejumlah tempat dengan jumlah yang beragam.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Setyabudi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (15/8/2013).

Diawal perkara bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supata majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan itu disampaikan Toto pada Dada Rosada dan Edi Siswadi yang selanjutnya Dada meminta Edi dan Herry untuk memenuhinya," ujar JPU.

Atas arahan Dada, Edi menyerahkan uang pada Toto sejumlah USD 100 ribu, untuk diserahkan pada Setyabudi. Juga USD 80 ribu untuk pengurusan sidang serta Rp 500 juta untuk pengalihan penahanan para terdakwa.

Dalam kurun Juli 2012 hingga Januari 2013, Setyabudi menerima uang dari Dada, Edi dan Herry melalalui Toto dan Asep antara lain di Hotel Grand Serela sebesar Rp 500 juta, di Vila Toto di Ciporeat sebesar Rp 300 juta, di Kantor PN Bandung sebesar USD 40 ribu, Coffe Shop Jalan Peta Rp 200 juta, Rumah Dinas Setyabudi Rp 600 juta, di Cafe Bali sebesar Rp 200 juta dan Rp 10 juta untuk tiket pesawat ke Surabaya.

Setyabudi juga menerima barang berupa perabotan untuk rumah dinas, antara lain 1 set kursi tamu, televisi, dan kulkas. Serta fasilitas hiburan di Venetian Spa.

"Setelah terdakwa menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp 1,810 miliar, bersama Ramlan Comel dan Djodjo Djohari (anggota majelis hakim), menjatihkan putusan perkara penyimpangan bansos masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dan menyatakan Dada, Edi dan Herry tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama para terdakwa," kata JPU.

Selama dakwaan dibacakan, Setyabudi hanya menunduk. Sementara tiga hakim juga terlihat serius melihat surat dakwaan yang telah mereka terima.

Di antara ratusan pengunjung sidang, terlihat sejumlah pegawai PN Bandung yang turut mengikuti jalannya sidang. Setyabudi merupakan mantan atasannya yaitu Wakil Ketua PN Bandung.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads