"Hari ini kita amankan 7 orang," ujar Wakil Lurah Kebon Kacang, Suherman, di Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Menurut Herman, PKL tersebut ditangkap saat berjualan di Jalan Kebon Kacang. Mereka merupakan penjual buah-buahan, gado-gado, gorengan dan penjual rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dibawa ke Cakung (gudang Satpol PP)," kata Situmorang.
Barang tersebut nantinya dapat diambil kembali oleh PKL setelah ada putusan dari pengadilan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dibuka sejak Senin (12/8/2013). Sidang dilaksanakan di tenda sementara berukuran sekitar 4x5 meter. Tenda tersebut terletak di halaman Kantor Kelurahan Kebon Kacang. Sidang terbuka untuk umum dan berbarengan dengan sidang operasi yustisi.
"Tim sidang dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya.
(nik/nrl)