Jakarta - KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka kasus suap terkait pembangunan sport center Hambalang, Anas Urbaningrum. Penyidik memanggil seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo sebagai saksi untuk eks Ketum Demokrat itu.
"Ada panggilan untuk Wahyudi Utomo, seorang mahasiswa," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (15/8/2013).
Belum diketahui apa kaitan Wahyudi dalam penerimaan suap untuk Anas. Ini adalah panggilan pertama untuk yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(fjp/gah)